
Portalbenuaetam.com, Desa Sebuntal, 8 Februari – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Ke-1: Perda No. 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dalam kegiatan ini, Baharuddin Demmu menekankan prinsip kesetaraan di mata hukum bagi setiap individu, terutama dalam akses layanan bantuan hukum.