DPRD Kaltim Terima Usulan Raperda RPJP Daerah dari Pemprov Kaltim

Portalbenuaetam.com, Samarinda, 7 Februari 2024 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerima usulan dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Program Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub.

Menurut Rusman, menerima usulan ini penting sebagai tambahan satu Raperda di luar program legislasi daerah 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya. RPJP Daerah menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah yang mencakup periode 20 tahun dan mengacu pada RPJP Nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.

“RPJP Daerah ini merupakan dokumen penting yang harus disusun dengan baik dan sesuai dengan visi dan misi daerah,” ujar Rusman.

Rusman menjelaskan bahwa mekanisme selanjutnya adalah melaporkan usulan tersebut pada rapat paripurna DPRD Kaltim untuk diketahui dan disepakati bersama. Setelah itu, pembentukan Pansus (Panitia Khusus) akan dilakukan untuk membahas rancangan peraturan ini.

Dalam rapat kerja Bapemperda dan Biro Hukum Pemprov Kaltim, juga dibahas penjadwalan pembahasan Raperda lainnya. Dengan inovasi, Bapemperda memutuskan untuk membentuk satu Pansus yang akan membahas tiga Raperda sekaligus. Ketiganya memiliki kesamaan secara substantif terkait perubahan status badan hukum.

“Pembahasan tiga Raperda oleh satu Pansus dikarenakan secara substantif sama, yaitu tentang perubahan badan hukum. Sehingga, apabila dipisah atau dibahas masing-masing Pansus menjadi kurang efisien dari segi waktu dan lainnya,” ungkap Rusman.

Dengan langkah ini, diharapkan pembahasan Raperda bisa lebih cepat dan optimal. (Adv)

 
 
 
 
 
Array

Berita Terkait