Kedatangan rombongan dari Sekretariat DPRD Kaltim disambut oleh Kepala Kejati Kaltim, Hari Setiyono, dan Wakil Kepala Kejati Kaltim, Roch Adi Wibowo, bersama sejumlah pejabat Kejati Kaltim. Dalam kunjungan ini, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kerjasama di bidang penyelesaian masalah hukum, khususnya Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sekwan, yang akrab disapa Nunung, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kinerja Sekretariat DPRD Kaltim, terutama dalam hal penyelesaian masalah hukum di bidang PTUN. Ia juga berharap agar kedepannya, Sekretariat dapat mendapatkan bantuan, masukan, dan saran dari Kejati Kaltim untuk meningkatkan kapasitas pelayanan terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim.
MoU yang ditandatangani merupakan kelanjutan dari kerjasama yang sudah berlangsung antara DPRD Kaltim dan Kejati Kaltim. Melalui kerjasama ini, Sekretariat DPRD Kaltim berharap dapat terbantu dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejati Kaltim, Hari Setiyono, menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan implementasi dari sebagian tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Perjanjian kerjasama ini merupakan pintu masuk dalam pelaksanaan kegiatan seperti pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh Kejati Kaltim kepada Lembaga DPRD Kaltim,” katanya.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang baik antara Sekretariat DPRD Kaltim dan Kejati Kaltim dalam menjawab kebutuhan hukum yang mungkin timbul selama proses tata kelola pemerintahan di daerah. (ADV)