
portalbenuaetam.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Hukum Setda menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sosialisasi ini diselenggarakan di Fugo Hotel Samarinda, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah.
Acara dibuka oleh Evian Agus Saputra, yang mewakili Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kaltim, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Perisalah Legislatif Ahli Muda Vivi Haryani dan Pengelola Informasi Produk Hukum Rr Dewi Pamungkasingsasi. Narasumber yang dihadirkan dalam acara ini adalah Eko Susanto, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Badan Kesbangpol Prov. Kaltim, dan Rahmadiana, Perancang Peraturan Undang-Undang Ahli Muda di Biro Hukum Setda Prov. Kaltim.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat serta aparatur pemerintah mengenai pentingnya memahami dan menerapkan Perda dan Pergub dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, para narasumber juga memberikan penjelasan mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang berlaku di Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Eko Susanto, penting bagi semua pihak untuk mengetahui dan memahami peraturan yang ada, agar dapat berkontribusi aktif dalam penerapannya. “Kegiatan seperti ini membantu masyarakat memahami bagaimana sebuah peraturan bisa berdampak langsung pada kehidupan mereka,” katanya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan pemahaman yang lebih baik terkait produk hukum daerah, serta memastikan bahwa produk hukum tersebut dapat diimplementasikan dengan baik untuk kepentingan bersama. (adv)
– Arif Pratama