Sekretariat DPRD Kaltim Gelar Rapat Bahas Pengumpulan Zakat Profesi Berdasarkan Instruksi Gubernur

portalbenuaetam.com – Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Timur Norhayati Usman memimpin rapat bersama pejabat struktural dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (18/11/2024). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas, Kantor DPRD Kaltim, membahas tentang Instruksi Gubernur Kalimantan Timur No 8 Tahun 2021 mengenai pengumpulan zakat profesi di provinsi tersebut.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di Sekretariat DPRD Kaltim, di antaranya Kepala Bagian Umum dan Keuangan Hardiyanto, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Suriansyah, serta Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Andi Abd Razaq. Beberapa perisalah legislatif dan analis kebijakan juga turut hadir untuk mendiskusikan implementasi instruksi tersebut.

Norhayati Usman dalam arahannya menekankan pentingnya pengumpulan zakat profesi sebagai bagian dari kontribusi sosial bagi masyarakat. Instruksi Gubernur Kaltim No 8 Tahun 2021 yang diterbitkan untuk mendorong zakat profesi ini diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik di lingkungan pemerintahan, termasuk di Sekretariat DPRD Kaltim.

Selama rapat, sejumlah langkah teknis terkait pengumpulan dan distribusi zakat juga dibahas, dengan melibatkan semua pihak terkait di Sekretariat DPRD. Para pejabat yang hadir diminta untuk segera menyusun rencana aksi agar pelaksanaan zakat dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pengumpulan zakat profesi ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima zakat, tetapi juga dapat memperkuat peran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di Provinsi Kaltim. (adv)

– Arif Pratama

Array

Berita Terkait