
portalbenuaetam.com, Tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025 di Kalimantan Timur mendapat apresiasi karena tarifnya menjadi yang terendah di seluruh Indonesia. Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa tarif PKB turun menjadi 0,8 persen, sementara tarif BBNKB pertama turun menjadi 13,20 persen. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat yang tengah mengalami beban ekonomi yang berat.