
portalbenuaetam.com, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak akan dicantumkan dalam ijazah kelulusan siswa, karena sifatnya yang tidak wajib.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Asrijanty, menjelaskan bahwa ijazah merupakan bentuk penilaian dari masing-masing satuan pendidikan. Sementara itu, TKA merupakan asesmen yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, hasil TKA akan diterbitkan secara terpisah dalam bentuk Sertifikat Hasil TKA (SHTKA), bukan dicantumkan dalam ijazah.
“Kami sampaikan bahwa nilai TKA tidak akan dimasukkan ke dalam ijazah. Ijazah mencerminkan penilaian dari sekolah, sedangkan TKA adalah penilaian pemerintah pusat. Karena sifatnya tidak wajib, hasil TKA akan diberikan dalam bentuk sertifikat terpisah yang disebut Sertifikat Hasil TKA,” jelas Asrijanty dalam sebuah webinar bertajuk Kebijakan Tes Kemampuan Akademik di Jakarta, Jumat.
Ia juga menambahkan bahwa sertifikat tersebut nantinya akan tersedia dalam bentuk digital dan dapat dicetak kapan saja bila diperlukan, sesuai ketentuan dari lembaga pendidikan lanjutan atau perusahaan yang membutuhkan dokumen tersebut dalam proses rekrutmen.
Walaupun TKA membawa berbagai manfaat, Asrijanty menegaskan bahwa siswa yang tidak mengikuti TKA tidak akan dikenakan sanksi apa pun.
Bagi sekolah yang memenuhi syarat untuk menyelenggarakan TKA namun belum memiliki akreditasi, maka pelaksanaan dan pengesahan SHTKA muridnya harus melalui sekolah lain yang sudah terakreditasi.
“TKA umumnya dilaksanakan di sekolah asal siswa. Namun, jika sarana dan prasarana seperti komputer belum memadai, pelaksanaan bisa dialihkan ke sekolah lain yang memiliki fasilitas,” jelasnya.
Terkait jadwal pelaksanaan, Asrijanty menyebutkan bahwa pada tahun ini TKA terlebih dahulu dilaksanakan untuk siswa jenjang SMA atau sederajat. Sementara itu, pelaksanaan untuk jenjang SD dan SMP direncanakan dimulai pada tahun 2026.