Meskipun Bantuan APBD-P 2025 Ditiadakan, DPRD Kaltim Menegaskan Komitmennya Mengawal Aspirasi Masyarakat.

portalbenuaetam.com,

SAMARINDA – Dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2025, sejumlah pos anggaran yang selama ini menjadi sorotan publik, yakni Bantuan Keuangan (BanKeu), hibah, dan Bantuan Sosial (Bansos), resmi dicoret dari struktur anggaran. Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat ketiga jenis bantuan tersebut selama ini menjadi penopang penting dalam mendukung berbagai kegiatan sosial, pembangunan lokal, serta pemulihan ekonomi masyarakat pascapandemi.

Namun demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim memastikan bahwa keputusan ini bukan berarti mengabaikan aspirasi masyarakat. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa DPRD tetap berkomitmen penuh untuk mengawal dan memperjuangkan usulan masyarakat yang telah disampaikan, baik melalui reses maupun pertemuan langsung, agar dapat direalisasikan dalam APBD Murni Tahun 2026.

“Regulasinya tidak memungkinkan. Tahapan penyalurannya cukup panjang dan waktunya tidak cukup. Apalagi Peraturan Gubernur tentang BanKeu masih berlaku dan mengatur besaran tertentu. Itu juga menjadi pertimbangan,” ujar Samsun, usai rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).

Samsun menjelaskan bahwa pencoretan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi penyaluran bantuan yang justru berpotensi gagal direalisasikan akibat verifikasi dan tahapan administrasi yang rumit dalam waktu yang sempit. “Bansos dan hibah itu butuh waktu untuk verifikasi. Jangan sampai kita masukkan tapi akhirnya tidak bisa dijalankan. Itu malah merugikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Samsun mengatakan bahwa pemindahan usulan ke APBD Murni 2026 adalah strategi terbaik untuk memastikan bahwa bantuan-bantuan tersebut benar-benar bisa tersalur sesuai aturan yang berlaku dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa DPRD Kaltim tetap menjadi kanal utama dalam menampung, menyuarakan, dan mengawal aspirasi rakyat. Menurutnya, meskipun tidak terakomodasi di APBD Perubahan, kebutuhan masyarakat akan tetap menjadi prioritas dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah ke depan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap aspirasi yang masuk tidak hanya ditampung, tapi juga ditindaklanjuti. Kami akan perjuangkan semua di APBD Murni 2026, dengan waktu yang cukup dan proses yang sesuai aturan,” pungkasnya.

Keputusan strategis ini dinilai sebagai langkah realistis dalam menjaga akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan anggaran daerah, di tengah dinamika regulasi dan keterbatasan waktu yang ada di akhir tahun anggaran. DPRD Kaltim berharap masyarakat tetap percaya dan aktif menyuarakan kebutuhan mereka melalui saluran resmi yang ada.

Array

Berita Terkait