Empat Orang Jadi Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Pengadaan Chromebook Diduga Bermasalah

portalbenuaetam.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Proyek yang berjalan antara tahun 2019 hingga 2022 ini berkaitan erat dengan pengadaan perangkat berbasis Chrome OS dan melibatkan sejumlah pejabat strategis.

Mereka yang dijadikan tersangka antara lain Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP; Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek; serta Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa SW dan MUL diduga melanggar prosedur pengadaan barang/jasa negara. Keduanya dinilai menyalahgunakan wewenang dalam menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim agar pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dari Google, yang diarahkan kepada satu penyedia, PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Dalam prosesnya, SW bahkan mengganti pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan, lalu mengubah metode e-catalog menjadi SIPLAH secara sepihak. Hal serupa dilakukan MUL di lingkungan Direktorat SMP, termasuk menyusun juklak yang mengunci pilihan teknologi pada Chrome OS.

Perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan prinsip pengadaan yang kompetitif, transparan, dan akuntabel. Keempat tersangka kini dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 dari UU yang sama.

Kejagung menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memperkirakan kerugian negara akibat pengadaan ini.

Array

Berita Terkait