Digitalisasi Dorong Legalisasi Cepat 80 Ribu Koperasi Merah Putih

portalbenuaetam.com, Jakarta, 19 Juli 2025 – Transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terbukti memberikan dampak signifikan. Dalam kurun waktu dua bulan sejak 1 Mei 2025, pemerintah berhasil mengesahkan 80.068 koperasi Merah Putih secara daring melalui laman ahu.go.id.

Keberhasilan ini diumumkan oleh Ditjen AHU dalam konferensi pers pada Jumat (18/7). Langkah cepat ini disebut sebagai buah dari digitalisasi penuh sistem pengesahan badan hukum koperasi, didukung oleh Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025.

Regulasi baru tersebut memungkinkan kemudahan dalam proses legalisasi, termasuk penyederhanaan penamaan koperasi serta penggunaan dokumen digital. “Digitalisasi membuat layanan kami jauh lebih cepat, efisien, dan menjangkau masyarakat desa hingga kelurahan,” ujar Dirjen AHU, Widodo.

Ditjen AHU juga menggandeng notaris di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis dalam mempercepat proses legalisasi. Kolaborasi ini memotong hambatan birokrasi dan memastikan proses berjalan sesuai regulasi.

Total koperasi yang disahkan terdiri dari 71.397 KDMP baru, 8.486 KKMP baru, serta 185 koperasi lama yang bertransformasi. Widodo menyebut, ini bukan sekadar angka, tetapi tonggak penting dalam membangun ekonomi lokal berbasis digital.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pendaftaran koperasi merupakan bagian dari tugas strategis Kemenkumham dalam mendukung ekonomi kerakyatan. “Kami ingin memastikan bahwa dari Sabang sampai Merauke, masyarakat punya akses mudah untuk membangun koperasi legal,” ujar Supratman.

Inisiatif ini diharapkan menjadi model nasional untuk pengembangan sistem layanan publik berbasis digital.

Array

Berita Terkait