Dahlia Hartati, Mantan Petinggi Linggang Marimun, Divonis 4 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa Rp809 Juta

Empat tahun harus berada dibalik jeruji penjara, itulah yang harus dilewati Dahlia Hartati, Mantan Petinggi Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat. Setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi Dana Desa (DD), Dahlia pun divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang digelar Senin (9/10/2023) lalu. Hartati dan beberapa stafnya diduga menggelapkan DD sebesar Rp809 Juta selama periode tahun 2017 hingga 2019. Selain Hartati, tiga stafnya yakni bendahara, sekretaris desa dan tim pelaksana kegiatan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik Polres Kubar sejak Agustus lalu.

Selain hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 Juta, majelis hakim juga memerintahkan wanita tersebut untuk membayar kerugian negara sebesar Rp809 juta atau menjalani kurungan selama satu tahun jika tidak membayar dalam waktu satu bulan. Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti, mengungkapkan pihaknya berencana melakukan banding terhadap vonis ini, mengingat putusan majelis itu hanya separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Tuntutan JPU delapan tahun,” kata Bayu.

Array

Berita Terkait