
PortalBenuaEtam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Balikpapan, Minggu (5/11/2023).
Agenda uji publik dilakukan guna menyerap masukan, saran serta tanggapan untuk penyempurnaan raperda tersebut. Hal itu penting dilakukan mengingat keadaan sosial di Kaltim yang memiliki tingkat kemajemukan tinggi.
Hadir dalam pembahasan Ketua DPRD Kaltim Hassanudin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, anggota DPRD Kaltim serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta stakeholder terkait lainnya.
Uji publik tersebut dibawakan oleh tiga narasumber yakni Ketua Pansus Raperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim Harun Al Rasyid, Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring serta salah satu Perwakilan Direktorat Pol PP Linmas, Irwan Setiawan.
Ketua DPRD Kaltim Hassanudin Mas’ud mengatakan, pembuatan Raperda Trantibumlinmas ini merupakan salah satu perintah undang-undang. Menurutnya, Kaltim belum memiliki komponen untuk implementasi undang-undang tersebut.
Ia menyebutkan uji publik dilakukan untuk menggodok perda tersebut agar semua elemen masyarakat bisa terserap dengan baik. “Mudah-mudahan kalau ini lancar, maka perda ini bisa dilaksanakan kedepannya sesuai dengan perintah undang-undang,” kata Hassanudin, Minggu (5/11/2023).
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, menambahkan, perda tersebut dibuat sebagai payung hukum Trantibumlinmas yang sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26/2020.
Sebagaimana yang telah di amanatkan dalam undang-undang 1945 bahwa penyelenggaraan ketentraman umum dan ketertiban masyarakat merupakan kewajiban pemerintah. Saat ini, menurutnya pemerintah daerah belum sepenuhnya menjalankan urusan wajib pelayanan dasar dibidang ketertiban umum dikarenakan belum adanya perangkat hukum secara komperhensif. “Karena saat ini kita belum punya, maka kita harus buat payung hukumnya. Agar Satpol PP saat bertugas juga punya kepastian pada saat melakukan peningkatan dan lainnya,” kata Seno Aji.
Materi pertama pada uji publik tersebut disampaikan Irwan Setiawan dengan tema “Urgensi Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sebagai Urusan Wajib Pelayanan Dasar di Pemerintah Daerah”. Sementara materi kedua disampaikan oleh AFF Sembiring dengan tema “Penerapan Penyelenggaraan Trantibumlinmas dan Peran Penegakan Peraturan Daerah Serta Peraturan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Tantangan dan Hambatan”.
Materi terakhir disampaikan Harun Al Rasyid tentang Ruang Lingkup Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat. ( adv )