portalbenuaetam.com – Anggota DPRD Kaltim, Abdurahman KA, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Kelurahan Tapis, Tanah Grogot, pada Sabtu (9/11/2024). Dalam kegiatan ini, Abdurahman mengungkapkan pentingnya pemberdayaan pemuda untuk membangun daerah, serta mengajak pemuda untuk lebih berperan dalam setiap aspek pembangunan.
“Perda ini sudah ada sejak 2022, tapi belum sepenuhnya maksimal diimplementasikan. Kami ingin pemuda di Kaltim, khususnya Paser, mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah agar dapat berkembang dengan baik,” jelas Abdurahman yang juga berasal dari Fraksi PKB.
Sosialisasi ini menghadirkan dua pemateri yang berbagi wawasan penting, yaitu Abu Sujak, Pemuda Pemberdayaan Masyarakat, dan Zulfikar Yuliskantin, aktivis dari Generasi Z (Gen Z). Abu Sujak menggarisbawahi bahwa pemuda memiliki peran vital dalam pembangunan, baik sebagai agen perubahan maupun kontrol sosial. “Perda ini bertujuan agar pemuda tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga sebagai penggerak perubahan di masyarakat,” ungkapnya.
Zulfikar Yuliskantin, yang juga aktif di kalangan pemuda, mengingatkan bahwa dalam sejarah bangsa Indonesia, pemuda selalu menjadi kekuatan yang mendorong kemajuan. “Sumpah Pemuda pada tahun 1928 menjadi bukti bahwa pemuda memiliki peran strategis dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia,” kata Zulfikar.
Abdurahman KA berharap, dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah Kaltim lebih serius dalam menyediakan fasilitas dan ruang bagi pemuda untuk berkembang. Ia juga mengajak pemuda untuk berpikir visioner dan aktif dalam membangun daerah melalui kewirausahaan dan keahlian yang mereka miliki. (adv)
– Arif Pratama