
portalbenuaetam.com – Warga di kawasan Sungai Kunjang, Samarinda, kembali dibuat khawatir akibat aktivitas pematangan lahan yang bisa berpotensi memicu bencana banjir lumpur. Permukiman warga di Jalan Kelapa Gading 2, RT 15, Kelurahan Karang Anyar, dan Jalan M Said, Gang 6, Blok F, RT 20, Kelurahan Lok Bahu, terancam dampak longsoran tanah dan batuan yang bisa merusak rumah dan harta benda.
Menanggapi kekhawatiran ini, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, A.M. Afif Raihan Harun, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda untuk segera mengkaji ulang proyek pematangan lahan tersebut. Afif meminta agar kajian dampak lingkungan dan sosial dilakukan secara menyeluruh untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
“Proyek ini harus dikaji ulang. Dinas PUPR seharusnya bekerja sama dengan pihak kontraktor untuk memastikan kegiatan ini tidak membahayakan warga. Saya dengar kontraktor yang terlibat memiliki masalah, dan mereka perlu mendapat perhatian khusus,” tegas Afif, Rabu (6/11/2024).
Afif juga mengkritik kurangnya transparansi mengenai proyek ini. Ia menganggap masyarakat berhak mengetahui informasi tentang izin dan potensi dampak yang ditimbulkan oleh pematangan lahan tersebut.
“Kalau izin sudah dikeluarkan, harus ada pemberitahuan yang jelas kepada warga. Jangan sampai mereka dirugikan dengan dampak banjir lumpur ini,” tambahnya.
Afif juga mengingatkan pemerintah kota agar segera mengambil tindakan konkret, mengingat ini bukan kali pertama banjir lumpur terjadi di Sungai Kunjang. Ia berharap, Plt. Wali Kota Samarinda segera turun tangan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan warganya. (adv)
– Arif Pratama