PortalBenuaEtam.com – Jahidin Anggota DPRD Kaltim kembali menyebarluaskan Perda 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantun Hukum. Kali ini, ia menggelar sosialisasi Perda tersebut di Jalan Jelawat Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda.
Politisi PKB ini menyampaikan, bahwa semua warga negara sama hak dan kewajibannya dimata hukum. Namun acap kami masyarakat miskin tidak mampu membayar advokat saat harus berhadapan dengan persoalan hukum baik pidana maupun perdata.
Untuk itu lah Perda Bantuan Hukum ini lahir sebagai bentuk perlindungan hak hukum masyarakat miskin.
“Masyarakat yang tidak mampu jangankan membayar advokat untuk biaya hidupnya saja masih kekurangan. Perda ini mengatur bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin,” jelasnya usai sosialisasi perda.
Pemberi bantuan hukum sendiri sebutnya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Bagi LBH yang telah terdaftar, wajib hukumnya memberikan bantuan atau sekadar konsultasi hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin.
“Ada sanksinya bagi LBH atau advokat yang memungut biaya kepada masyarakat miskin. Jadi memang telah diatur semua dalam perda ini,” tegasnya.
Jahidin lebih lanjut menerangkan, perda ini juga telah memiliki aturan teknis untuk penerapannya berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam pergub tersebut, diatur mulai dari tata cara pengajuan bantuan hukum hingga pencairan dana bantuan hukum. ( adv )