PortalBenuaEtam.com Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Udin mensinyalir, banyak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tak melaksanakan kewajiban melakukan reklamasi pasca tambang.
Melihat persoalan tersebut ia mendorong pemerintah untuk dapat melakukan pengawasan. Ketentuan reklamasi termasuk dalam kewajiban pihak penambang untuk kembali menutup lubang yang telah dikeruk atau bahkan dilakukan penghijauan.
Sayangnya, di Kaltim kegiatan itu kerap sekali ditinggalkan begitu saja sehingga menyisakan lubang yang nantinya akan berpotensi menjadi genangan. Hal itu yang turut disoroti Udin. Pada tahun ini terdapat satu perusahaan tambang yang akan memasuki proses pasca tambang.
Ia berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat mengawasi apakah perusahaan itu telah melaksanakan kewajibannya atau tidak. “Void (lubang tambang) itu harus ditutup, kecuali ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya ke budidaya ikan atau air bersih. Tapi itu harus ada perubahan dokumen dan pengawasan yang ketat,” ucap Udin, Rabu (25/10/2023).
Diakuinya, beberapa daerah di Kaltim memanfaatkan lubang pasca tambang sebagai sumber air bersih untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Namun menurutnya hal itu tak dapat terus-terusan digunakan, melainkan perlu mencari solusi lain atas persoalan air bersih disekitar permukiman.
“Kita tidak bisa bergantung terus pada void untuk air bersih. Harus mencari alternatif lain, seperti membangun embung atau sumur bor. Perusahaan juga harus menjaga kualitas air di void itu agar tidak tercemar atau terkontaminasi,” ujarnya.
Dalam pengawasan tersebut menurutnya tak hanya mengharapkan perhatian pemerintah saja, melainkan hal ini sudah menjadi kewajiban bersama untuk saling menjaga kelestarian alam. Udin meminta agar masyarakat Kaltim juga dapat bersama memperhatikan apabila di sekitar lingkungannya terdapat aktivitas tambang namun ditinggalkan begitu saja.
“Kita juga memerlukan peran masyarakat, silahkan laporkan saja apabila ada aktivitas tambang yang ditinggalkan begitu saja,” tutupnya. ( ADV / DPRDKALTIM )