Ketua Bapemperda, Rusman Ya’qub, menjelaskan bahwa usulan tambahan satu Ranperda di luar program legislasi daerah 2024 disampaikan oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim. Sesuai mekanisme, Propemperda akan melaporkan hal ini pada rapat paripurna DPRD Kaltim untuk diketahui dan disepakati.
“Pada rapat Banmus nanti akan dimasukkan dalam agenda rapat paripurna dalam waktu terdekat,” ujar Rusman setelah memimpin rapat kerja Bapemperda dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim pada Kamis (1/2/2024).
RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang mencakup periode 20 tahun. Ini merujuk pada RPJP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, yang memuat RPJP Nasional untuk Tahun 2005-2025.
Dalam rapat kerja tersebut, Rusman juga membahas penjadwalan pembahasan Ranperda. Dari total sebelas Ranperda yang akan dibahas pada tahun ini, akan dibagi menjadi tiga triwulan. Triwulan pertama 2024 akan membahas empat Ranperda, dua inisiatif DPRD dan dua inisiatif Pemprov Kaltim.
Rusman menjelaskan bahwa untuk memaksimalkan pembahasan, Bapemperda membuat inovasi dengan membentuk satu Pansus yang akan membahas tiga Ranperda. Ini termasuk Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah, seperti Mandiri Migas Pratama, Jamkrida, dan Kehutanan.
“Pembahasan tiga Ranperda oleh satu Pansus dilakukan karena secara substantif sama, yaitu tentang perubahan badan hukum. Sehingga apabila dipisah atau dibahas masing-masing Pansus, akan kurang efisien dari segi waktu dan lainnya,” ungkapnya. (Adv)