
portalbenuaetam.com – Pemerintah daerah di Kalimantan Timur diharapkan untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk biaya sertifikasi insinyur di Dinas Pekerjaan Umum. Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menekankan pentingnya PPK dan PPTK bersertifikat dalam menjamin kualitas proyek pemerintah.
“Biaya sertifikasi yang tidak murah perlu diakomodasi, termasuk pendidikan sebelum uji kompetensi,” kata Sapto pada Kamis (31/10/2024). Ia juga menegaskan bahwa perusahaan konstruksi lokal harus turut berpartisipasi dalam pendanaan ini.
Sertifikasi insinyur diatur dalam UU No 11 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap insinyur memiliki STRI dari PII dan memiliki SIP untuk dapat berpraktik. Sapto juga menyebutkan tiga kualifikasi insinyur setelah sertifikasi: pratama, madya, dan utama.
“Untuk proyek besar, idealnya PPK/PPTK-nya berkualifikasi utama,” imbuhnya, menegaskan bahwa peningkatan kualifikasi melalui pelatihan sangat diperlukan. (adv)
– Arif Pratama