
portalbenuaetam.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, mengungkapkan bahwa pembatasan dana aspirasi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2023 menjadi kendala besar dalam memenuhi permintaan masyarakat. Dalam wawancara eksklusif pada Sabtu malam (9/11/2024), Jahidin menjelaskan bahwa batasan anggaran minimum sebesar Rp1,5 miliar per paket kegiatan bertentangan dengan usulan yang sering kali lebih kecil dari masyarakat.
“Sebagian besar permintaan yang kami terima, seperti perbaikan jalan kecil atau parit, anggarannya tidak lebih dari Rp150 juta. Dengan aturan ini, kami jadi sulit untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat,” ungkap Jahidin. Ia menjelaskan bahwa meskipun ada pengurangan batas anggaran dibandingkan Pergub sebelumnya yang menetapkan Rp2,5 miliar, namun tetap saja aturan ini menghambat pelaksanaan program yang lebih merata.
Jahidin juga menjelaskan bahwa dana aspirasi sering digunakan untuk menanggapi kebutuhan masyarakat yang mendesak, seperti perbaikan jalan gang kecil atau parit yang tidak memerlukan anggaran besar. Namun, dengan adanya pergub ini, dana aspirasi tidak bisa lagi disalurkan secara fleksibel ke berbagai kegiatan kecil yang membutuhkan perhatian segera.
Selain itu, Jahidin menyatakan bahwa pembatasan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang merasa bahwa janji anggota dewan tidak dapat dipenuhi. “Masyarakat merasa kecewa dan ini mempengaruhi hubungan kami dengan mereka,” tambahnya.
DPRD Kaltim, menurut Jahidin, sepakat untuk menolak Pergub Nomor 48 dan akan berusaha untuk menyelesaikan masalah ini melalui gugatan jika tidak ada solusi segera. “Kami akan melawan Pergub ini dengan keras,” tegasnya. (adv)
– Arif Pratama