portalbenuaetam.com – Fadly Imawan, anggota DPRD Kalimantan Timur, mengadakan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Sabtu (9/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif narkoba serta cara-cara pencegahannya. Dalam kesempatan tersebut, Fadly menegaskan bahwa narkoba adalah ancaman serius yang dapat menghancurkan generasi muda, yang merupakan harapan bangsa. “Generasi muda adalah kunci masa depan Indonesia, kita harus melindungi mereka dari bahaya narkoba,” ujar Fadly dalam sambutannya. Fadly juga menjelaskan bahwa Perda ini memberikan dasar hukum yang jelas dalam upaya pemberantasan narkoba, mencakup pencegahan, rehabilitasi, dan penindakan. Perda ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan narkotika. Turut hadir dalam acara tersebut, Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, yang menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat dalam memerangi narkoba. Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Umar Battong, menambahkan bahwa pendekatan edukasi di sekolah dan keluarga sangat penting dalam membentuk karakter generasi muda. Fadly mengharapkan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait dapat diperkuat dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pengawasan dan pelaporan aktivitas mencurigakan. (adv)
– Arif Pratama