
portalbenuaetam.com – Warga Kelurahan Sempaja, terutama yang tinggal di Batu Cermin dan Batu Besaung, mengeluhkan kesulitan dalam mengganti dokumen penguasaan tanah mereka dari SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) ke IMTN (Izin Memanfaatkan Tanah Negara). Hal ini terjadi karena sebagian tanah yang mereka garap ternyata masuk dalam kawasan pengembangan transmigrasi Embalut yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Syukran, salah seorang warga Batu Besaung, mengungkapkan kebingungannya, “Kami tidak tahu kalau sebagian wilayah ini adalah kawasan pengembangan transmigrasi. Sekarang kami yang ingin mengubah dokumen tanah tidak bisa diproses,” keluhnya.
Menurut penjelasan staf kantor Camat Samarinda Utara, kawasan pengembangan transmigrasi Embalut ternyata juga mencakup Kelurahan Sempaja Utara, yang meliputi wilayah Batu Cermin hingga Batu Besaung. BPN meminta Pemkot Samarinda untuk tidak menerbitkan IMTN di kawasan transmigrasi tersebut.
Anggota DPRD Kaltim Fuad Fakhruddin menanggapi persoalan ini dan menyarankan Pemkot Samarinda untuk segera meminta klarifikasi tertulis dari BPN dan Kementerian Transmigrasi terkait dengan luas dan koordinat kawasan pengembangan transmigrasi Embalut. “Masalah ini perlu diselesaikan agar tidak menghambat pembangunan di Kelurahan Sempaja Utara,” ujar Fuad, yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda pada periode 2019-2024.
Fuad juga menyarankan Pemkot Samarinda untuk meminta Kementerian Transmigrasi agar melepas kawasan tersebut untuk dimanfaatkan bagi kegiatan nontransmigrasi, mengingat kawasan tersebut sudah lama digarap untuk pertanian dan permukiman warga Samarinda. Menurutnya, meskipun masalah ini teknis, penyelesaiannya bisa dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait. (adv)
– Arif Pratama