
portalbenuaetam.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin, mengungkapkan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang menuntut pembayaran ganti rugi atas tanah mereka yang digunakan untuk pembangunan ruas Jalan H Nusyirwan, bagian dari proyek jalan ring road. Menurutnya, proses penyelesaian klaim tersebut masih berjalan.
“Masyarakat yang terdampak proyek jalan ring road ini mengadu karena pembayaran ganti rugi tanah mereka belum diselesaikan. Pengaduannya masih dalam proses,” ujar Jahidin, Minggu (10/11/2024).
Ia menjelaskan, klaim ganti rugi yang diajukan oleh warga telah diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur, yang kini sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan surat-surat bukti kepemilikan tanah tersebut.
“Dinas PUPR tengah memeriksa dokumen yang diajukan warga untuk memastikan legalitasnya. Kami berharap proses ini segera selesai agar pembayaran bisa segera dilakukan,” lanjutnya.
Jahidin juga mengungkapkan bahwa DPRD Provinsi Kaltim telah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria untuk mencari solusi bagi warga yang mengalami kendala terkait pembayaran ganti rugi tanah mereka.
“Rapat koordinasi dengan BPN dan Kementerian Agraria sudah kami lakukan. Kami tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak terkait, dan tentu kami akan terus memperjuangkan hak-hak warga ini,” katanya.
Lebih lanjut, Jahidin menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan segera melakukan pembayaran ganti rugi jika legalitas kepemilikan tanah warga sudah jelas dan tidak ada masalah hukum.
“Jika legalitasnya memenuhi syarat, dan tidak ada masalah hukum lainnya, kami akan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi untuk warga yang berhak,” tegasnya. (adv)
– Arif Pratama