PortalBenuaEtam.com – Masalah Pertambangan Mengancam Lingkungan dan Keselamatan di Gunung Banteng, Desa Sibuntal, Kukar.
Masyarakat di Gunung Banteng, Desa Sibuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, telah mengalami kekhawatiran yang berkelanjutan akibat dampak dari aktivitas pertambangan yang telah lama berlangsung di wilayah mereka. Sejumlah kelompok tani yang aktif beroperasi selama bertahun-tahun, bahkan ada yang telah berjalan selama lebih dari sepuluh tahun, kini merasa terancam.
Pertanian yang telah ada sebelum adanya perusahaan pertambangan di daerah ini, telah terganggu oleh dampak serius yang timbul akibat kehadiran aktivitas pertambangan. Ketua LBH Pijar Kaltim, Ahmad, mengungkapkan keprihatinannya dalam sebuah rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi I DPRD Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, manajemen PT Mahakam Sumber Jaya, serta perwakilan warga Gunung Banteng.
Ahmad menyatakan bahwa aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan ancaman bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga mengakibatkan risiko keselamatan warga, terutama para petani yang bergantung pada ladang mereka. Ledakan atau goncangan yang sering terjadi selama aktivitas pertambangan menjadi ancaman serius, terutama karena kegiatan pertambangan berlokasi dekat dengan kawasan pertanian warga.
Munawar, Kabid Penataan Hukum dari Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, menjelaskan bahwa secara administratif, wilayah yang menjadi sumber masalah ini berada di bawah yurisdiksi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Namun, karena perusahaan pertambangan tersebut beroperasi di beberapa kabupaten/kota, izinnya berada di bawah kewenangan provinsi. “Wilayah ini berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan, dan pada bulan Oktober 2020, kami telah mengalihkan masalah ini ke Dinas Kehutanan. Namun, kemudian, masalah ini dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Munawar.
Dampak serius dari aktivitas pertambangan di Gunung Banteng memicu keprihatinan serius bagi masyarakat dan pihak berwenang. Masalah ini menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan aktivitas pertambangan di wilayah yang memiliki pertanian yang mapan dan mengancam keselamatan warga yang telah lama bergantung pada lahan mereka. Solusi yang efektif untuk mengatasi permasalahan ini harus mencakup kerjasama lintas sektoral dan perhatian serius terhadap dampak lingkungan dan sosial yang dihasilkan oleh aktivitas industri. “Wilayah ini berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan, dan pada bulan Oktober 2020, kami telah mengalihkan masalah ini ke Dinas Kehutanan. Namun, kemudian, masalah ini dikembalikan ke DLH,” jelas Munawar. ( adv )