
PortalBenuaEtam.com – Komisi I DPRD Kalimantan Timur Melaksanakan Rapat Dengar pendapat pada (RDP) pada, jumat (19/10/23). RDP yang dipimpin Baharuddin Demmu teresebut, membahas terkait “Permohonan penciutan HGU PT Budiduta Agro Makmur Oleh Aliansi Masyarakat Loa Kulu”.
“Jadi RDP pada hari ini merupakan permintaan masyarakat untuk melakukan penciutan terhadap HGU PT Budiduta Agro Makmur, kurang lebih yang diminta masyarakat dalam surat itu sebesar 280 Haktare,” ungkap Baharuddin demmu, Senin (16/10/23).
Lanjutnya, Demmu pun menjelaskan mengapa masyarakat meminta terkait penciutan HGU tersebut. Dimana sejak izin keluar diinformasikan oleh kepada desa mereka tidak pernah melakukan penggarapan.
“Jadi lahan-lahan yang tidak tergarap tersebut, sudah bisa dikategorikan sebagai lahan terlantar. Sehingga pemerintah seharusnya mengeluarkan izin terhadap tanah tersebut untuk dikelola oleh rakyat,” jelas Demmu.
Ia pun mengatakan bahwa, akan ada pertemuan lanjutan membahas perihal permohonan penciutan HGU terhadap PT Budiduta Agro Makmur.
“Kami masih menunggu klarifikasi dari pihak PT Budiduta Agro Makmur terhadap perlakuan mereka kepada warga di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong, mengingat pada RDP hari ini mereka tidak hadir,” terang demmu.
Demmu mengatakan, salah satu hal yang harus di klarifikasi pihak PT Budiduta Agro Makmur adalah bahwa mereka tidak pernah melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB).
“Karena diduga pemanfaatan lahan tersebut juga di gunakan untuk pertambangan,” tambanhnya.
Ia juga mengungkapkan, masyarakat merasa tidak dihargai oleh pihak PT Budi Duta karena bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka, tapi sebaliknya. Padahal, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sejak turun-temurun sebelum ada izin Budi Duta pada tahun 1981.
“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” tegasnya.
Baharuddin berencana melakukan kunjungan ke lapangan pada 20 sampai 27 Oktober 2023 untuk mengecek langsung kondisi lahan dan masyarakat di sana. ( adv )