
Portalbenuaetam.com, Samarinda, 2 Februari 2024 – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kaltim, perwakilan aplikator Grab Samarinda, dan Kepala Cabang aplikator Maxim Samarinda, bersama sejumlah perwakilan Driver Online di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Jumat (2/2/24) pagi.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, memimpin jalannya rapat yang didampingi oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy, dan Mimi Meriami BR Pane.
Rapat ini membahas penerapan dan pelaksanaan/realisasi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023 yang mengatur tentang tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal untuk angkutan sewa khusus roda empat (taksi online) yang menggunakan aplikasi online.
Seno Aji menekankan bahwa manajemen aplikator ojek online di Kaltim seharusnya menjalankan dan mentaati aturan yang telah ditetapkan. SK tersebut telah berlaku sejak 19 September 2023 selama kepemimpinan Gubernur Isran Noor.
“Kesepakatan bersama seharusnya dilakukan, karena ini adalah pasar bebas dan tidak boleh ada kesenjangan harga. Driver dan manajemen aplikator harus benar-benar mengikuti aturan yang ada di Kalimantan Timur. Jika SK ini dianggap terlalu berat dalam waktu 6 bulan, silakan diskusi dengan pihak Dishub yang akan menyampaikannya. Namun, saat ini, kita seharusnya dan wajib mengikuti SK ini. Rubahlah tarif pada aplikasi sesuai SK, dan kita lihat akhir Maret dampaknya. Jika dampaknya baik bagi masyarakat dan pengemudi, kita lanjutkan,” ujar Seno.
Pada SK tersebut, disebutkan bahwa tarif batas bawah adalah Rp. 5.000,00 per kilometer, tarif batas atas adalah Rp. 7.600,00 per kilometer, dan tarif minimal adalah Rp. 18.800,00 untuk jarak tempuh pertama 4 kilometer. Namun, tarif yang tertera pada aplikasi jasa ojek online di Samarinda lebih rendah, tidak sesuai dengan ketentuan tarif dalam SK Gubernur.
“Kami meminta agar segera dilakukan penerapan SK Gubernur ini. Putusan kami adalah mulai jam 00.00 Wita malam ini tanggal 3 Februari 2024, pihak aplikator ojek online harus melaporkan ke penyelenggara Pusat untuk Kalimantan Timur (tarifnya) yang harus sudah berubah sesuai SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023. Dinas Perhubungan Kaltim akan menindaklanjuti dan kita lihat bagaimana pelaksanaannya besok,” tegas Seno.
DPRD Kaltim menyatakan kesiapan dan kewaspadaannya untuk melaporkan kepada Pj Gubernur Kalimantan Timur terhadap aplikator yang tidak menerapkan SK Gubernur, sehingga dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, termasuk pencabutan izin operasional di Provinsi Kalimantan Timur.
RDP ditutup dengan penandatanganan kesepakatan penerapan SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023 oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Anggota Komisi III Agus Suwandy dan Mimi Meriami BR Pane, Kabid LLAJ Dishub Kaltim Endang Suherlan, Perwakilan Aplikator Grab Arief Lutfie, Kacab Aplikator Maxim Budi W Putra, dan Perwakilan Tepian Driver Online Lukman. Skema tarif pada aplikasi jasa ojek online akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, di luar potongan, promosi, dan pemasaran dari aplikator. Tarifnya adalah Rp. 18.800 untuk jarak tempuh 0 hingga 4 km. (Adv)