PortalBenuaEtam.com – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Loa Kulu, mendatangi Kantor DPRD Kaltim, tepatnya Komisi I DPRD Kaltim.
Mereka mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Kamis/19/10/2023).
Dalam penyampaiannya, warga mengajukan permohonan agar Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan di di Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kukar, diciutkan.
Ketua Komisi I, Baharuddin Demmu yang memimpin RDP menyebut, warga mengajukan permohonan enclave atau penciutan luasan HGU.
“Yang diminta oleh masyarakat itu disurat adalah kurang lebih 280 hektare,” ungkap Demmu.
Politisi PAN ini mengatakan bahwa lahan tersebut sudah bisa dikategorikan menjadi lahan terlantar dan pemerintah seharusnya mencabut HGU supaya bisa dikelola oleh masyarakat.
Ia mengungkap, dari pertemuan tersebut, belum didapatkan titik temu, sehingga Komisi I akan mengundang kembali manajemen perusahaan yang tidak hadir dalam pertemuan untuk bisa memberikan klarifikasi terkait perlakuan perusahaan terhadap masyarakat Loa Kulu.
“Salah satu yang harus mereka klarifikasi adalah apakah mereka juga melakukan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat, dan apakah mereka menggunakan lahan itu untuk aktivitas tambang yang diduga melanggar izin HGU mereka,” ucap Baharuddin.
Ia menyebut, selama ini masyarakat merasa tidak dihargai oleh pihak perusahaan karena bukan masyarakat yang menguasai HGU mereka, namun sebaliknya. Padahal, lanjutnya, masyarakat sudah tinggal di wilayah itu sudah turun temurun sebelum adanya izin HGU pada tahun 1981.
“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita di Komisi I, bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Komisi I berencana akan melakukan kunjungan lapangan dalam waktu dekat ini untuk mengecek secara langsung terhadap kondisi lahan dan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Kemudian ia menegaskan, apabila masyarakat tidak punya sertifikat, maka pemerintah harus membantu untuk dibuatkan sertifikat secara gratis. Dan untuk menjadi perhatian, bahwa masyarakat tinggal disana turun temurun serta berhak atas tanah itu.
“Saya tidak perlu bicara sertifikat untuk masyarakat. Ya kalau masyarakat tidak punya sertifikat tanah, maka itu kewajiban pemerintah untuk menerbitkan sertifikat gratis,” tandasnya.
Selanjutnya, ia menyambut baik atas kebijakan Kementerian ATR/BPN bahwa perubahan status tanah dari HGU menjadi SHM itu gratis dan tidak dikenakan biaya. Namun ia menyayangkan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat karena banyak lahan masyarakat yang sudah ada izin HGU.
“Bahkan ada beberapa lahan masyarakat yang sudah bersertifikat, itu ditindih atau berlapis oleh HGU,” pungkasnya. ( adv )