portalbenuaetam.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Meeting Room Grand Jatra Hotel Balikpapan pada Senin pagi. Rapat ini dihadiri oleh anggota Pansus seperti Yusuf Mustafa, Shemmy Permata Sari, Sugiyono, Sigit Wibowo, serta Nurhadi Saputra.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Andi Razaq, bersama Tim Ahli DPRD Kaltim, yakni Roy Hendrayanto, Imam Fajar Sidiq, dan Muhammad Fathurrazi, serta staf Pansus lainnya. Rapat tersebut membahas langkah-langkah awal dalam penyusunan rencana kegiatan untuk pembahasan Rancangan Peraturan DPRD mengenai kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan.
Menurut Sigit Wibowo, salah seorang anggota Pansus, rapat internal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait langkah-langkah yang akan diambil. Sigit juga menyatakan bahwa sebelum melangkah lebih jauh, Pansus akan melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan arahan terkait penyusunan rancangan peraturan tersebut.
Sigit menambahkan bahwa dengan adanya konsultasi ini, diharapkan Pansus dapat menyusun rencana kegiatan yang lebih matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembahasan ini juga menunjukkan keseriusan Pansus dalam merumuskan peraturan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Rapat internal ini menjadi bagian penting dalam upaya DPRD Kaltim untuk meningkatkan tata kelola yang lebih baik melalui penerapan kode etik yang jelas dan tata beracara yang transparan dalam Badan Kehormatan. (adv)
– Arif Pratama