portalbenuaetam.com – Jakarta, 13 Agustus 2024 – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) di Jakarta pada Selasa (13/08). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi mengenai tindak lanjut hasil uji publik terkait Ranperda tersebut.
Rombongan Pansus diterima oleh Kepala Bagian Pelayanan Informasi Publik Kemnaker, Subhan, beserta timnya di Ruang Rapat Binwasnaker, Gedung A Lantai 7. Pertemuan dipimpin oleh Ketua Pansus M. Udin dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, serta anggota pansus lainnya seperti Puji Setyowati, A.Komariah, Syafruddin, Andi Faisal Assegaf, dan Safuad. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, juga turut hadir dalam pertemuan ini.
M. Udin menyampaikan bahwa hasil konsultasi menunjukkan adanya beberapa pasal dalam Ranperda yang perlu diperbaiki, terutama terkait kosakata, singkatan yang harus diperjelas, serta urutan pasal yang perlu dibenahi. “Ada beberapa tambahan yang diperlukan, namun tidak ada yang dihapus,” ujar M. Udin.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa kabupaten/kota di Kaltim telah memiliki peraturan daerah (perda) sendiri sebelum adanya perda provinsi. Pansus berharap, Ranperda provinsi yang akan disahkan nantinya dapat menjadi acuan bagi 10 kabupaten/kota untuk memperbarui perda mereka.
Sementara itu, Biro Hukum Kemnaker RI, Emma Earlina dan Ulfa Elwaningsih, berharap Ranperda dapat segera diselesaikan dan dikonsultasikan kembali untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.(adv)