
portalbenuaetam.com – Pada Rabu (20/11/2024), Panitia Khusus (Pansus) Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim mengadakan rapat internal di Meeting Room Hotel Platinum, Balikpapan. Rapat ini dilaksanakan untuk membahas penyusunan agenda kegiatan Pansus terkait dengan rancangan peraturan DPRD mengenai Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, J. Jahidin, memimpin rapat tersebut bersama Wakil Ketua Pansus, Guntur, serta anggota Pansus lainnya, termasuk Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Yusuf Mustafa, Subandi, dan Nurhadi Saputra. Tim Ahli Pansus, yang terdiri dari Muhammad Iqbal, Roy Hedrayanto, Muhammad Fathurazi, dan Imam Fajar Sidiq, juga hadir dalam rapat ini.
Jahidin menekankan pentingnya rancangan peraturan ini sebagai landasan hukum dan etika yang memastikan DPRD bekerja sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Rancangan ini diharapkan dapat mengatur tata beracara Badan Kehormatan dengan tegas dan jelas. “Rancangan ini akan menjadi pedoman dalam menjaga etika dan integritas DPRD,” ujar Jahidin.
Rapat ini juga membahas jadwal kegiatan Pansus, yang akan melibatkan rapat-rapat intensif dan kunjungan kerja hingga 15 Desember 2024. Agenda tersebut mencakup benchmarking dan studi tiru ke daerah-daerah yang sudah menerapkan sistem Kode Etik dengan baik. “Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari implementasi dan mencari solusi atas tantangan yang ada,” jelas Jahidin. (adv)
– Arif Pratama