
PortalBenuaEtam.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayahnya. Sebagai bagian dari upaya tersebut, dilakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2027 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Penyebarluasan Perda ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa masyarakat di tingkat desa juga mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Perda tersebut memberikan kerangka kerja dan pedoman yang jelas untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan publik di wilayah tersebut.
Dalam upaya penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik, berbagai pihak terlibat dalam proses penyebarluasan Perda ini, termasuk pemerintah desa, lembaga terkait, dan masyarakat setempat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Perjiwa dan sekitarnya, serta menjadi contoh positif dalam upaya peningkatan pelayanan publik di seluruh provinsi Kaltim. ( adv )