Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan terperinci tentang isi Peraturan Daerah Ke-1 Nomor 4 Tahun 2022. Regulasi ini secara khusus membahas tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di wilayah Kota Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Nidya Listiyono, S.E., M.E, memimpin sosialisasi tersebut dan menyampaikan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait narkotika. Ia juga menekankan bahwa pemahaman masyarakat akan peraturan tersebut menjadi kunci keberhasilan implementasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah ini.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran serta mereka dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Komisi II DPRD Provinsi Kaltim berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah strategis dan kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. (Adv)