Sulasih Gelar Sosialisasi Perda Pencegahan Narkoba, Ajak Masyarakat Muara Wahau Berperan Aktif

portalbenuaetam.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sulasih, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, pada Minggu (10/11/2024). Dalam acara tersebut, Sulasih mengajak masyarakat untuk bersama-sama menanggulangi masalah narkoba yang semakin meresahkan.

Menurut Sulasih, pencegahan narkoba merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Pusat yang termaktub dalam program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya pada poin ke-7 mengenai penguatan reformasi hukum dan pemberantasan narkoba. “Kami ingin masyarakat semakin memahami dampak buruk narkoba dan ikut berperan aktif dalam memeranginya. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” ujar Sulasih.

Acara ini menghadirkan narasumber yang kompeten, antara lain AKP Satria Yudha WR, Kapolsek Muara Wahau, serta Drs. H. Sobirin Bagus, MM., M.Si., yang memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil. Selain itu, kehadiran ibu-ibu PKK, anggota Karang Taruna, dan pelajar di acara ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap isu penting ini.

Sulasih berharap, materi sosialisasi ini dapat diteruskan kepada komunitas lebih luas. “Kami berharap peserta dapat menyebarkan informasi ini kepada orang lain di lingkungan mereka agar tercipta kesadaran kolektif tentang bahaya narkoba,” ujar politisi dari PKB ini. (adv)

– Arif Pratama

Array

Berita Terkait