Tanggung Jawab Penutupan Lubang Tambang Adalah Perusahaan, Bukan APBD, Kata Muhammad Samsun

portalbenuaetam.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa penutupan lubang tambang bekas galian batubara merupakan tanggung jawab perusahaan, bukan pemerintah. Ia menyatakan, “Menutup lubang tambang bekas galian batubara bukan kewajiban pemerintah provinsi. Itu sebenarnya tanggung jawab perusahaan,” dalam pernyataannya pada Rabu (23/10/2024).

Samsun menjelaskan bahwa peran pemerintah provinsi hanya sebatas pemantauan, sedangkan inspektur tambang yang berada di bawah Kementerian ESDM bertanggung jawab untuk pengawasan lebih lanjut. Ia mengingatkan bahwa regulasi yang ada mewajibkan perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi atau menghijaukan kembali lahan yang telah ditambang.

“Mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, untuk lebih tegas kepada perusahaan agar melaksanakan kewajiban lingkungan adalah langkah yang penting,” katanya. Samsun juga menambahkan bahwa pengawasan yang baik dapat membantu menyelesaikan masalah lubang tambang yang terbengkalai.

Dengan pelaksanaan reklamasi yang sesuai aturan, lahan bekas tambang diharapkan bisa kembali produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. “Kewajiban perusahaan untuk mereklamasi lahan bekas tambang harus ditegakkan,” ujarnya. (adv)

– Arif Pratama

Array

Berita Terkait