PortalBenuaetam.com – Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Pansus Raperda Trantibum) memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk merampungkan draft raperda yang ada.
Ketua PansusHarun Al Rasyid mengatakan saat ini sudah sampai tahap finalisasi draft raperda dan tanggal 5 November nanti segera dilaksanakan Uji Publik. “Kami akan melaksanakan tahapan demi tahapan sampai nanti ada pengesahan,” ucap Harun, Selasa (31/10/2023).
Dalam draft yang telah disusun, terdapat rencana 13 ketentuan yang mengatur tentang ketertiban, diantaranya tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah tertib di lingkungan sosial hingga tertib di kawasan tanpa rokok. “Beberapa diantaranya nanti akan menjadi ketentuan peraturan yang sudah kami bentuk dalam draft yang sudah dirancang,” ucapnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan ketentuan yang akan juga nantinya akan diikat oleh konsekuensi hukum apabila dilanggar oleh oknum, baik itu berupa sanksi denda sampai sanksi administratif.
“Nanti untuk penentuannya pasti menunggu kepastian persidangan, apakah jatuhnya sanksi administratif atau sanksi denda,” sebut Harun lagi.
Diharapkan dari pembentukan peraturan yang ada ke depannya mampu berjalan efektif serta dalam pembahasan dapat sesuai target, yang mana pada 16 November diestimasikan untuk pengesahan.
( adv )