Pj Gubernur Kaltim Belum Ditetapkan, Stabilitas Pemerintahan Jadi Pertanyaan

portalbenuaetam.com, SAMARINDA – Tugas Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) resmi berakhir pada 1 Oktober 2024. Namun, hingga saat ini belum ada informasi terbaru dari pemerintah pusat mengenai perpanjangan atau pergantian pimpinan daerah di Benua Etam.

Jabatan Pj Gubernur Kaltim sebelumnya dipegang oleh Akmal Malik, yang merupakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, sejak 2 Oktober 2023. Menjelang berakhirnya masa jabatan, DPRD Kaltim mengajukan dua nama calon Pj Gubernur, yaitu Akmal Malik dan Sri Wahyuni, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim. Namun, hingga kini belum ada penunjukan resmi dari pemerintah pusat mengenai salah satu dari mereka.

Sonny Sudiar, pengamat politik dan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Mulawarman, menilai bahwa jabatan Pj Gubernur Kaltim sangat penting untuk menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan. “Dua nama yang diusulkan oleh DPRD Kaltim sudah memenuhi kriteria untuk posisi Pj karena berasal dari Eselon II dan Eselon I,” jelasnya.

Sonny berpendapat bahwa Akmal Malik kemungkinan besar akan kembali dipilih sebagai Pj Gubernur Kaltim, meskipun ada isu bahwa ia juga diajukan untuk posisi Pj di Jakarta. “Pilihan yang paling rasional adalah Akmal, karena ia memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas pemerintahan pusat,” tambahnya.

Menurut Sonny, jika posisi Pj Gubernur Kaltim diisi oleh orang baru yang tidak memahami sejarah interaksi pemerintahan di Benua Etam, hal itu dapat menimbulkan masalah baru dalam pengelolaan pemerintahan. “Pemerintah pusat harus mempertimbangkan hal ini untuk mencegah kompleksitas yang tidak perlu,” tegasnya.

Array

Berita Terkait