Tito menjelaskan bahwa Posyandu merupakan bagian integral dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Perannya yang tidak hanya terbatas pada kesehatan, tetapi juga mencakup pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman dan perlindungan masyarakat, sangat penting dalam memperkuat desa.
Dia mengakui bahwa meskipun jumlah Posyandu di seluruh daerah cukup banyak, kinerjanya belum merata. “Tugas kita adalah memastikan Posyandu yang belum optimal dapat berfungsi dengan baik, dan yang sudah berjalan dapat lebih ditingkatkan,” ungkap Tito.
Untuk mencapai hal tersebut, Tito menekankan perlunya kemauan dan komitmen dari pimpinan Posyandu. Kemauan pimpinan untuk memperkuat organisasi akan berpengaruh pada optimalisasi kinerja Posyandu. Tito juga mengimbau agar perangkat daerah memberikan dukungan, termasuk dalam hal anggaran yang sangat penting.
Anggaran Posyandu dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola kementerian dan lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik provinsi maupun kabupaten/kota, serta dana tanggung jawab sosial perusahaan. Tito menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawasi alokasi anggaran Posyandu dari pemerintah daerah, memberikan teguran jika diperlukan, serta memberikan apresiasi kepada daerah yang telah mengalokasikan anggaran dengan baik.
“Ini adalah Rakornas pertama untuk membahas Posyandu, dan saya berharap momentum ini dapat dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi dan upaya kita ke depan,” pungkas Tito.