portalbenuaetam.com,
Pemerintah telah mencatat kinerja ekonomi yang solid dengan pertumbuhan ekonomi Triwulan I-2024 mencapai 5,11% (yoy) dan inflasi Mei 2024 tetap stabil di kisaran 2,8% (yoy). Menyambut capaian ini, pemerintah semakin berfokus dalam menjaga momentum pertumbuhan dengan memperbaiki iklim investasi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dan merangsang penciptaan lapangan kerja.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah reformasi di bidang perizinan berusaha melalui penyederhanaan regulasi. Perubahan ini termasuk deregulasi beberapa peraturan yang mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta percepatan dalam Proyek Strategis Nasional.
“Saat ini, pemerintah sedang berupaya keras untuk mereformasi sistem perizinan berusaha agar dapat memanfaatkan bonus demografi yang ada. Langkah ini penting agar Indonesia dapat keluar dari jebakan pendapatan menengah dengan menciptakan sebanyak mungkin lapangan kerja untuk seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam konsultasi publik terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Implementasi dari reformasi perizinan berusaha ini telah dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang mengubah pendekatan izin berbasis risiko dan mengintegrasikan prosedur perizinan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hingga 1 Juli 2024, lebih dari 9,5 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan melalui sistem OSS.
Meskipun demikian, pemerintah terus melakukan penyesuaian terhadap regulasi ini sesuai dengan dinamika yang ada. Dalam situasi ketidakpastian global dan iklim usaha saat ini, revisi terhadap PP Nomor 5 Tahun 2021 dianggap perlu untuk mengantisipasi kondisi yang berkembang.
Kegiatan konsultasi publik yang diadakan oleh Kemenko Perekonomian bertujuan untuk mengoptimalkan implementasi dari perubahan regulasi ini dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat umum, akademisi, asosiasi, dan stakeholder terkait lainnya. Tujuannya adalah agar regulasi yang diperbarui dapat lebih efektif dalam mendorong pertumbuhan usaha, terutama UMKM.
“Pemerintah terus membuka ruang untuk dialog dan memahami permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha terkait proses perizinan berusaha. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi semua pihak,” tegas Sesmenko Perekonomian.
Konsultasi publik ini melibatkan berbagai narasumber dari Kementerian terkait, akademisi, Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha, dengan tujuan untuk memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan regulasi.