
portalbenuaetam.com – Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang menetapkan status faktual pandemi COVID-19 masih berlangsung di Indonesia. Keppres ini mengonfirmasi bahwa pandemi yang dimulai pada Maret 2020 dan telah dinyatakan sebagai Global Pandemic oleh WHO, belum berakhir dan masih mempengaruhi banyak sektor di Indonesia.
Dalam Keppres ini, pemerintah diberi kewenangan untuk menjalankan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi. Beberapa kebijakan utama yang tercantum dalam Keppres ini antara lain, alokasi anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna mengatasi dampak COVID-19 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Selain itu, pemerintah juga dapat menetapkan kebijakan untuk penanganan pandemi melalui kerjasama dengan badan usaha di bidang kesehatan dan sektor lainnya yang terdampak. Ini akan mencakup skema pendanaan yang dibutuhkan untuk mengurangi dampak pandemi pada sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat Indonesia.
Keppres ini diterbitkan atas dasar pertimbangan yang ada, termasuk pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pentingnya keputusan Presiden mengenai status faktual pandemi. Dengan diterbitkannya Keppres ini, diharapkan ada kepastian hukum mengenai status pandemi yang belum berakhir, serta memberikan dasar bagi kebijakan lanjutan.
Dalam menghadapi tahun 2022, pemerintah juga mengumumkan kebijakan tambahan yang akan ditujukan untuk menjaga stabilitas perekonomian dan sistem keuangan negara, terutama untuk menghadapi ancaman dari dampak pandemi yang belum berakhir.