
portalbenuaetam.com,
JAKARTA – Sebanyak delapan juta orang telah dicoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Langkah ini diambil karena mereka dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, atau dianggap sudah mampu secara ekonomi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penghapusan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial. “Lebih dari delapan juta orang dinonaktifkan dari daftar PBI agar bantuan dialihkan ke masyarakat yang lebih layak,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski jumlah kuota PBI tidak berkurang, penerima manfaat akan diganti dengan warga lain yang dianggap lebih berhak berdasarkan data terbaru.
Penghapusan tersebut merupakan bagian dari penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial. DTSEN diterapkan untuk memperbaiki masalah ketidaktepatan sasaran selama ini.
Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala memperbarui DTSEN setiap tiga bulan melalui ground check, guna mengidentifikasi kesalahan inklusi (penerima tidak layak) maupun eksklusi (warga layak tapi tidak menerima).
“DTSEN kini menjadi basis data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi. Ini penting untuk memastikan program pemerintah berjalan lebih tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel,” jelas Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti.
Dalam menyusun DTSEN, BPS menggabungkan sejumlah sumber data, seperti Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yang kemudian direkonsiliasi dengan data dari Dukcapil, BPJS Ketenagakerjaan, serta PLN.